Hal hal yang Membatalkan Wudhu
| Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu |
♥ Bismillaahir Rahmaanir Rahiim ♥
1. Keluar Darah Banyak: ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu
mengenai keluarnya darah, apakah membataklan wudhu atau tidak. Diantara
mereka ada yang berpendapat membatalkan wudhu dan sebagian yang lain
berpendapat tidak membatalkan wudhu. Jadi sebaiknya demi untuk
kehati-hatian dan keluar dari perselisihan, apabila seorang Muslim
keluar darah banyak, hendaklah ia berwudhu. Akan tetapi kalau keluarnya
hanya sedikit, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari bibir, dan
keluar darah dari luka ringan, maka tidak membatalkan wudhu. Keluarnya
darah yang sedikit dapat dimaafkan.
2. Tidur Nyenyak:salah satu
yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini berdasarkan hadits shahih,
hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:
كان النبي يأمرنا أن نمسح علي خفافنا، ولا ننزع خفافنا إلا من جنابة، ولكن من غائط و بول و نوم (أخرجه الترمذي والنساء و ابن ماجه)
“ Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengusap khuf (kaus kaki dari
kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang air besar,
kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”. [HR: Tirmidzi di dalam
kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96.
Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar dan kecil”
no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahny a, bab “wudhu dari
tidur” no 478.] Maksudnya apabila hanya sekedar buang air besar,
kencing dan tidur, maka ia hanya berwudhu dan mengusap khuf yang ia
kenakan dan tidak wajib melepasnya. Kecuali apabila orang tersebut
junub, maka ia harus melepas khuf dan mandi junub. Rasulullah SAW juga
bersabda:
من نام فليتوضأ
“Barang siapa telah tidur,
maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah] akan tetapi
yang lebih shahih adalah hadits dari sahabat Shafwan di atas. Jadi tidur
yang nyenyak sehingga hilang akalnya, sudah tidak bisa merasakan dan
tidak mendengar suara di sekitarnya membatalkan wudhu, baik itu tidur
dengan berdiri, duduk dan berbaring, selama perasaan dan akalnya sudah
hilang maka ia wajib wudhu. Akan tetapi tidur yang ringan, masih
mendengar suara orang-orang disekitarnya, kesadaranya masih ada dan
masih terasa apabila ia keluar hadats, maka tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh Kemaluan:Menyen tuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
(من مس ذكره فليتوضأ (أخرجه الترمذي و أبو داود والنسائي
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu”
[HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i] Rasulullah SAW juga bersabda:
أيما رجل أفضى بيده إلى فرجه ليس دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء ،
وأيماامرأة أفضت بيدها إلى فرجها ليس دونها ستر فقد وجب عليها الوضوء
Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan tanganya tanpa ada
pembatas, maka ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya
dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib baginya berwudhu. (HR.
Ahmad) Yang dimaksud menyentuh disini adalah menyentuh dengan tangannya
secara langsung, daging dengan daging tanpa ada penghalang. Maka apabila
seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki maupun perempuan, dengan
syahwat maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena disini haditsnya
bersifat umum, tidak ada syarat harus dengan syahwat. Namun apabila
menyentuh dengan kain atau menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya
tidak batal.
4. Hilang Akal: hilangnya akal baik disengaja
maupun tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang hilang akalnya baik
karena disebabkan mabuk, pingsan, ayan, gila dan lain-lain maka ia wajib
wudhu apabila telah sadar.
5. Keluar Hadats: keluar hadats
baik dari lubang belakang maupun depan membatalkan wudhu. Misal keluar
hadats dari lubang belakang seperti, buang angin atau kentut dan buang
air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan seperti, kencing,
keluar mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah membatalkan
wudhu.
6. Berjima’:Berhub ungan badan adalah termasuk yang
membatalkan wudhu dan wajib mandi junub walau tidak mengeluarkan sesuatu
apapun darinya. Allah SWT berfirman:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
7. Memakan Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:
(يا رسول الله، أنتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: “نعم” وقيل له: أنتوضأ من لحوم
الغنم؟ قال: “إن شئت” (أخرجه مسلم كتاب الحيض باب الوضوء من لحم الإبل،
برقم (360
“Ya Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari
(memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya
kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing?
Beliau menjawab: “jika kamu mau”. [HR: Muslim] Rasulullah memberi
pilihan kepada orang yang bertanya mengenai wudhu setelah memakan daging
kambing, akan tetapi tidak member pilihan mengenai wudhu setelah
memakan daging unta, bahkan Beliau mewajibkannya. Juga terdapat hadits
dari Al Bara’ bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(توضؤوا
من لحوم الإبل, ولا توضؤوا من لحوم الغنم (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة
وسننها، باب ما جاء في الوضوء من لحوم الإبل، برقم (497
“Berwudhulah dari (memakan) daging unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. [HR: Ibnu Majah]
8. Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di
antara ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal
mengenai masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak.
Yang pertama: pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa
menyentuh wanita tanpa pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara
mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam Syafi’i rahimahullah.
Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau kamu telah
menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh” disini
adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan
tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang
masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa
menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika
menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat
dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik dengan syahwat
maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun wanita
asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} maka maksud
“menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini
sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli
ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli,
karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga
menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata
“bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa –
yamussu dan lamisa/ lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan
tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur
atau menggauli. Allah SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang?
Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin
hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan
pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ
الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
فَتَيَمَّمُواْ} الآية [المائدة: 6]
“Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah
bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari
hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم
مِّنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari buang air” disini untuk menegaskan
akan wajibnya berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air
besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah
menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub
untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak
mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para
ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya
adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه ثم
يصلي ولا يتوضأ (أ?خرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك الوضوء
من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar